Rabu, 15-04-2026
  • Selamat Datang di Website PKBM AL FURQON Bobotsari Purbalingga - Pendaftaran Warga Belajar Baru Program Paket A | B | C tahun pelajaran 2026/2027, link pendaftaran: https://ppdb.pkbmalfurqon.sch.id

PERATURAN AKADEMIK PKBM AL FURQON

Diterbitkan : - Kategori : Berita

PERATURAN AKADEMIK PKBM AL FURQON TAHUN PELAJARAN 2024/2025

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan penilaian, remedial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik PKBM AL FURQON.
  2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
  4. Peserta didik PKBM AL FURQON adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di PKBM AL FURQON.
  5. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) adalah kriteria ketuntasan minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
  7. Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 9 atau 10 minggu kegiatan pembelajaran.
  8. Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
  9. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir tahun pelajaran. 
  10. Uji Kesetaraan adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh peserta didik untuk menyetarakan ijazah yang didapatkan, kegiatan penilaian ini dilakukan saat akhir jenjang setelah peserta didik lulus. 

BAB II

KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2

  1. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran minimal 75% dari total jumlah hari efektif pembelajaran.
  2. Setiap peserta didik harus hadir pada kegiatan pembelajaran tatap muka, tugas terstruktur, dan tugas mandiri melalui LMS. 
  3. Ketidakhadiran karena sakit dengan surat dokter/orang tua tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan poin satu.

BAB III

KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 3

Penilaian Harian

  1. Penilaian harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu capaian pembelajaran. 
  3. Penilaian harian berupa tes tertulis dan atau tes lisan.
  4. Hasil penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan penilaian harian berikutnya dan disertai dengan komentar.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KBM harus mengikuti kegiatan remidial.
  6. Kegiatan remedial berdasarkan hasil analisis penilaian harian yang dilakukan paling banyak dua kali.
  7. Peserta didik yang telah melaksanakan remedial, jika nilainya melebihi KBM maka nilai Penilaian hariannya adalah sama dengan nilai KBM, dan jika belum juga mencapai KBM maka nilai Penilaian hariannya adalah nilai tertinggi.
  8. Peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan remedial dengan alasan yang tidak jelas maka nilai penilaian hariannya adalah nilai yang diperolehnya sewaktu penilaian harian.
  9. Peserta didik yang nilai penilaian hariannya lebih atau sama dengan KBM berhak mendapatkan program pengayaan dan hasilnya pengayaan tidak mempengaruhi nilai penilaian harian.

Pasal 4

Penilaian Tengah Semester

  1. Penilaian tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 atau 9 minggu kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan penilaian tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
  4. Penilaian tengah semester berupa tes tertulis 
  5. Hasil penilaian tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KBM harus mengikuti kegiatan remedial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KBM
  8. Peserta didik yang telah melaksanakan remedial, jika nilainya melebihi KBM maka nilai penilaian tengah semesternya adalah sama dengan nilai KBM, dan jika belum juga mencapai KBM maka nilainya adalah nilai tertinggi.
  9. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan penilaian akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 5

Penilaian Akhir Semester

  1. Penilaian akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan Penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
  4. Penilaian akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda. 
  5. Hasil Penilaian akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KBM harus mengikuti kegiatan remedial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KBM.
  8. Kegiatan remedial dilaksanakan dua kali pada semester berikutnya.

Pasal 6

Penilaian Akhir Tahun

  1. Penilaian akhir tahun disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Penilaian akhir tahun dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir tahun pelajaran.
  3. Cakupan penilaian akhir tahun meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
  4. Penilaian akhir tahun berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda
  5. Hasil Penilaian akhir tahun diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan.

Pasal 7

Penilaian Keterampilan

  1. Penilaian keterampilan dilaksanakan untuk setiap kompetensi dasar keterampilan.
  2. Penilaian keterampilan berbentuk ujian prakti, projek, atau produk.
  3. Pelaksanaan penilaian keterampilan disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Penilaian Sikap Spritual

  1. Penilaian sikap spiritual dilakukan pada semua mata pelajaran.
  2. Guru mata pelajaran mencatat sikap spiritual peserta didik yang ekstrim positif dan negatif.
  3. Pelaksanaan penilaian dilaksanakan oleh pendidik selama proses pembelajaran berlangsung.
  4. Guru pendidikan agama dan budi pekerti melaksanakan penilaian sikap spiritual sesuai dengan kompetensi dasar sikap spiritual.
  5. Penilaian sikap spiritual menggunakan instrumen dan atau pengamatan oleh guru pendidikan agama dan budi pekerti.
  6. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  7. Penilaian sikap spiritual dari seluruh pendidik direkapitulasi oleh guru mata pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti dan nilai akhirnya diputuskan melalui rapat dewan pendidik.

Pasal 9

Penilaian Sikap Sosial

  1. Penilaian sikap sosial dilakukan pada semua mata pelajaran.
  2. Guru mata pelajaran mencatat sikap sosial peserta didik yang ekstrim positif dan negatif.
  3. Pelaksanaan penilaian dilaksanakan oleh pendidik selama proses pembelajaran berlangsung.
  4. Guru pendidikan kewarganegaraan melaksanakan penilaian sikap sosial sesuai dengan kompetensi dasar sikap sosial.
  5. Penilaian sikap sosial menggunakan instrumen dan atau pengamatan oleh guru pendidikan kewarganegaraan.
  6. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  7. Penilaian sikap spiritual dari seluruh pendidik direkapitulasi oleh guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan nilai akhirnya diputuskan melalui rapat dewan pendidik.

Pasal 10

Uji Kesetaraan

  1. Uji kesetaraan merupakan ujian akhir yang diikuti oleh peserta didik pendidikan kesetaraan di tingkat akhir. 
  2. Uji kesetaraan bersifat wajib namun peserta didik berhak memilih untuk mengikuti atau tidak. 
  3. Uji kesetaraan digunakan untuk menyetarakan ijazah yang didapatkan oleh lulusan pendidikan kesetaraan agar ijazah yang didapatkan setara dengan ijazah yang didapatkan oleh lulusan dari pendidikan formal. 
  4. Uji kesetaraan digunakan untuk mengukur hasil belajar dalam bentuk literasi dan numerasi. 
  5. Uji kesetaraan dilakukan secara online menggunakan perangkat komputer secara bersama-sama. 
  6. Setiap peserta uji kesetaraan akan mendapatkan Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK) untuk peserta didik yang nilainya melampaui batas minimal di kedua aspek penilaian. 
  7. Peserta uji kesetaraan akan mendapatkan Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan (SKHUK) untuk peserta yang tidak melampaui batas minimal di kedua aspek penilaian atau hanya satu aspek saja. 

Pasal 11

Assesment Kompetensi Minimal (AKM)

  1. AKM adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam jaringan.
  2. Setiap peserta didik wajib mengikuti AKM untuk mengukur kompetensi literasi dan numerik.
  3. Hasil AKM digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran, agar kompetensi peserta didik dapat ditingkatkan.

BAB IV

KETENTUAN KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Pasal 12

Kenaikan Kelas

  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan semester ganjil dan genap.
  2. Ketuntasan belajar minimal dihitung dari rata-rata nilai pengetahuan dan keterampilan semester ganjil dan genap.
  3. Nilai kurang dari Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) tidak lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
  4. Kehadiran peserta didik minimal 75% dan jika sakit dengan surat keterangan dokter. 
  5. Penilaian sikap spiritual minimal baik.
  6. Mempunyai nilai kegiatan ekstrakurikuler pramuka minimal baik.

Pasal 13

Ketentuan Kelulusan

  1. Mengikuti seluruh proses pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor semester 1, 2, 3, 4, 5.
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian sikap. 

BAB V

HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS

Pasal 14

Laboratorium Komputer

  1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer.
  2. Peserta didik melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru.
  3. Dalam melakukan praktik peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

Pasal 15

Perpustakaan

  1. Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
  2. Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran/piket.

BAB VI

HAK PESERTA DIDIK MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 16

Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didk dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

Pasal 17

Konsultasi dengan Wali Kelas

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas peserta didik yang bersangkutan.

Pasal 18

Konsultasi dengan konselor

  1. Setiap peserta didkik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan peserta didik yang bersangkutan.
  4. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.

BAB VII

HAK PESERTA DIDIK BERPRESTASI

Pasal 19

  1. Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan peserta didik berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII

P E N U T U P

Pasal 20

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 22

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

2 Komentar

Kamis, 10 Okt 2024

bet100perak situs yang menarik yang saya kunjungi, kualiatas selalu terjaga dengan aman dan sangat baik.

Balas
Rhayie
Jumat, 8 Agu 2025

Selain ijazah dokumen apasaja yang didapat peserta didik jika telah lulus dari pkbm? Mohon penjelasan dikirim ke alamat email saya.

Balas

Beri Komentar

Balasan